Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2025Versi 1

TINDAK PIDANA PADA KAPAL PELAYARAN RAKYAT YANG BERLAYAR TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Pemerintah dalam melakukan pembinaan salah satunya adalah dalam bentuk pengawasan terhadap kelaiklautan kapal. Untuk melakukan Pelayaran kapal harus laik laut, sehingga dapat dikatakan bahwa kelaiklautan kapal merupakan syarat untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 219 ayat (1), Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang dikeluarkan oleh syahbandar dan harus dimiliki oleh setiap kapal yang akan melakukan pelayaran atau berangkat meninggalkan pelabuhan. Meskipun pengaturan mengenai Surat Persetujuan Berlayar sudah sedemikian ketat, tetap saja masih ada beberapa Nakhoda kapal yang melanggar ketentuan ini. Mereka masih melakukan pelayaran tanpa memiliki dokumen SPB. Berdasarkan latar belakang maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu,Tinjauan yuridis tindak pidana pada kapal pelayaran rakayat yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar; dan Tanggung jawab pelaku pada kapal Tradisional yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar.Kerangka konsep dalam penelitian ini,tinjauan yuridis,Tindak Pidana dan pemidanaan,Tindak Pidana Pelayaran,Kapal pelayaran rakayat,Surat Persetujuan Belayar. Berdasarkan analisis dan pembahasan di atas, maka didapatkan kesimpulan terkait dengan tinjauan yuridis tindak pidana pada kapal Tardisional yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar; dan tanggung jawab pelaku pada kapal Tradisional yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar adalah sebagai berikut:1Bahwa tinjauan yuridis tindak pidana pada kapal Tradisional yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pada Pasal 219 ayat (1). Tindak pidana pelayaran diatur dalam suatu bab sendiri dalam KUHP, yaitu diatur dalam Buku II KUHP tentang Kejahatan bab XXIX mengenai Kejahatan Pelayaran, mulai dari Pasal 438 sampai dengan Pasal 479 KUHP, dan dalam Buku III KUHP tentang Pelanggaran bab IX tentang Pelanggaran Pelayaran, mulai dari Pasal 560 sampai dengan Pasal 569 KUHP. Setelah melakukan penelitian secara normatif dan berdasarkan analisis dan pembahasan serta kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan:,Agar tindak pidana pada kapal pelayaran rakayat yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar ditangani dengan baik dan tegas berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta adanya kewenangan yang jelas tentang pihak yang menangani tindak pidana pelayaran khususnya pada kapal yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar;Agar tanggung jawab pelaku pada kapal pelayaran rakyat yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penjatuhan sanksi pidana. Kata Kunci :Tindak Pidana Pelayar,Kapal Pelayaran Rakyat,Surat Persetujuan Belayar.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINDAK PIDANA PADA KAPAL PELAYARAN RAKYAT YANG BERLAYAR TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR2025 · oai:ais:library-item:31286