Abstrak
Mutasi dalam sebuah organisasi memainkan peranan ganda dalam mengembangkan, memelihara dan membina sumber daya manusia untuk berprestasi dalam meningkatkan kinerjanya sesuai dengan jabatan yang diemban, menciptakan pemeliharaan hubungan yang baik antara pimpinan, bawahan dan sejawat serta upaya untuk meminimalkan sumber daya manusia dapat wewujudkan prestasinya, memperbaiki hubungan kerja menjauhkan diri dari hukuman. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Kedudukan Hukum Mutasi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. (2) Ratio Legis Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Hukum Mutasi Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah Mutasi diatur dalam undang–undang ASN Nomor 5 tahun 2014 lalu diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 11 tahun 2017 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan peraturan BKN Nomor 28 Tahun 2011 Mutasi jabatan atau pemindahan jabatan meliputi segala perubahan jabatan seorang pegawai dalam arti umum. Ratio Legis Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah Prosedur yang harus dilakukan dalam melaksanakan mutasi ada dalam beberapa peraturan yang dikeluarkan salah satunya dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata cara pelaksanaan Mutasi. Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.