Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Muhammad Abizar, Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, NPM. 14.501010.052, dengan judul “Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Perundang-Undangan”, dengan Pembimbing I, Bapak Dr.Syafruddin, S.H,M.Hum dan Pembimbing II, Bapak Dr. Ilham Agang, S.H., M.H. Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Hukuman kebiri kimia ini merupakan reaksi dari banyaknya kasus seksual terhadap anak, dikarenakan penjatuhan pindana penjara terhadap pelaku kejahatan seksual dianggap tidak efektif dalam mengurangi kasus kekerasan sesksual terhadap anak. Permasalahan diatas menimbulkan isu hukum mengenai kebijakan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak dan penerapan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada Anak. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian kajian Yuridis Normatif dan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Approach) serta Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Pada akhir penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa Sanksi Pidana terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak ditinjau dari Undang-undang Nomor Tahun 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terdapat di dalam Pasal 81 serta Pasal 81 A, merupakan dasar hukum kebiri dapat diberlakukan bersama-sama dengan pidana pokok, adapun hukuman kebiri yang dilakukan dapat berupa kebiri fisik dan kebiri kimia. Penerapan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan pro kontra di masyarakat terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, Konvensi Internasional ICCPR dan CAT yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN2020 · oai:ais:library-item:24838