Abstrak
Penganiayaan merupakan masalah serius yang mengancam keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu pendekatan alternatif yang berkembang dalam penanganan kasus kriminal, khususnya penganiayaan adalah keadilan restoratif. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran dan wewenang kejaksaan sebagai fasilitator dalam proses keadilan restoratif pada kasus penganiayaan di Kota Tarakan. Metode penelitian yang digunakan adalah empiris yang merupakan pendekatan penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data empiris atau data yang diperoleh melalui observasi langsung atau pengalaman praktis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan para jaksa, mediator, dan pihak terkait dalam proses keadilan restoratif. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis untuk mengidentifikasi pola-pola tematik dan hubungan antar konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki peran penting sebagai fasilitator dalam mengimplementasikan keadilan restoratif. Wewenang kejaksaan mencakup pemilihan kasus yang dapat diarahkan ke jalur restoratif, pembentukan tim mediator, dan pemantauan pelaksanaan perjanjian restoratif. Kendala dan tantangan yang dihadapi mencakup ketersediaan sumber daya manusia dan pemahaman yang masih terbatas terkait keadilan restoratif. Namun kejaksaan juga melakukan evaluasi rutin terhadap pelaku setelah menerapkan keadilan restoratif bertujuan untuk mengetahui apakah si pelaku mengulangi perbuatanya lagi atau melakukan tindak pidana lainya lagi atau tidak. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman praktis dan teoritis mengenai peran kejaksaan dalam keadilan restoratif, khususnya pada kasus penganiayaan. Implikasi penelitian ini mencakup rekomendasi perbaikan kebijakan dan peningkatan kapasitas kejaksaan dalam menghadapi tantangan implementasi keadilan restoratif. Saran dalam penelitian ini adalah seharusnya kejaksaan harus lebih tegas dalam pemberlakuan syarat-syarat dalam penerapan keadilan restoratif.