Abstrak
Mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa dalam Masyarakat Hukum adat merupakan kearifan lokal warisan budaya leluhur. Hasil dari mediasi memberikan rasa keadilan bagi Masyarakat. Tujuan dari ini adalah ingin mengetahui mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa pertanahan dalam masyarakat hukum adat yang berkeadilan di Kecamatan Kayan Selatan, Permasalahan yang diangkat adalah Mediasi sebagai model penyelesaian sengketa pertanahan di Kecamatan Kayan Selatan yang memenuhi rasa keadilan. Dan Problematika penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam masyarakat hukum adat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan koseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Lembaga Adat di Kecamatan Kayan Selatan dalam penyelesaian sengketa berperan sebagai mediator dan fasilitator apabila terjadi sengketa baik di tingkat Desa, Kecamatan, maupun Kabupaten/Kota. Adapun prosses penyelesaian sengketa dilakukan dalam beberapa tahapan yakni : tahap pemanggilan para pihak, tahap pemanggilan saksi, tahap proses musyawarah dan penutup. Dimana dalam tahap pemanggilan para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil-dalil dan bukti-bukti, dan pada tahap saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksian yang dialaminya langsung. Pada proses ini para pihak bertindak untuk diri sendiri dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain (dikuasakan). Setelah melalui proses musyawarah, mediator akan memberikan putusan/ solusi yang jika diterima dan memenuhi rasa keadilan oleh para pihak maka akan dibuat dalam bentuk perjanjian. Dan Problematika yang dihadapi lembaga adat dalam pelaksananaan mediasi. Pertama, masalah utama adalah persoalan pengawasan terhadap pelaksanaan lembaga adat agar tidak bertindak sewenang wenang. Kedua dalam menjalankan lembaga adat adalah persoalan yurisdiksi lembaga adat. Yurisdiksi atau lingkup kewenangan hukum dari lembaga adat mencakup pertanyaan (1) perkara apa saja yang dapat diadili di lembaga adat? dan (2) Apakah lembaga adat dapat diterapkan terhadap orang dari luar masyarakat adat itu sendiri. Ketiga adalah mengatasi masalah ketidakadilan dari struktur adat yang telah melembaga. Sedangkan keempat adalah birokratisasi lembaga adat.