Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan terkait dengan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam pengelolaan donasi secara daring. Permasalahan yang pertama yaitu terkait dengan bentuk pengaturan tentang kegiatan donasi secara daring dan yang kedua yaitu bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pengelola dana donasi secara daring. Skripsi ini merupakan penelitian yang bersifat normatif yang berfokus pada peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan donasi daring, pendekatan konseptual yaitu dengan menggunakan kaidah-kaidah dan norma hukum yang berlaku, serta pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer merupakan peraturan perundang-undangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan artikel ilmiah, serta situs internet dan kamus. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, peraturan perundang-undangan terkait dengan kegiatan donasi nelum mengatur kegiatan donasi secara daring. Kedua, bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pengelola dana donasi bencana secara daring dilakukan dengan pemberian sanksi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.