Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

Pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah. Pertama, motif tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan sertifikat tanah dan yang kedua pertanggungjawaban pelaku atas pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan sertifikat tanah. Skripsi ini merupakan penelitian Hukum Normatif, yakni mengkaji data berdasarkan norma-norma yang ada terkait problematika pemalsuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian, yakni Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (Statue Aproach) dan Pendekatan Konseptual (conseptual approace). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki kaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian. Bahan hukum sekunder adalah berupa publikasi tentang hukum yang dapat diperoleh dari buku-buku, jurnal-jurnal, maupun karya tulis ilmiah. Hasil dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa, pertama setiap individu yang melakukan tindak pidana pemalsuan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yang pertama-tama pasti didasari dengan niat, kemudian faktor ekonomi, faktor sosial, faktor politik, maupun disebabkan karena adanya kesempatan. Kedua, bahwa pelaku tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dan Pasal 264 KUHP karena berupa akta otentik.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah2024 · oai:ais:library-item:29359