Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

ANALISIS PUTUSAN PEMBATALAN MEREK OPEN MIC (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.)

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Karya intelektual memiliki peranan penting bagi kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan investasi. Berdasarkan peraturan wajib didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Merek sering disalahgunakan untuk menumpang ketenaran suatu produk dengan merek tertentu. Banyak pelaku usaha yang mendaftarkan merek sengaja memiripkan dengan merek dagang terkenal sebagai upaya untuk mengelabui konsumenTipe penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum yang bersifat normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Undang-Undang. Sumber bahan hukum yang digunakan sebagai dasar untuk menunjang hasil penelitian adalah primer dan sekunder selanjunya disinkronisasi secara sistematis kemudian dikaji berdasarkan teori-teori hukum yang ada sehingga diperoleh rumusan ilmiah untuk menjawab persoalan hukum yang dibahas dalam penelitian hukumMengabulkan gugatan Penggugat. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan penghapusan pendaftaran merek "Open Mic Indonesia. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp5.840.000,00 (lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah). Atas permasalahan yang diteliti, peneliti memberikan saran kepada pihak tergugat, sebaiknya tidak mendaftarkan kata umum sebagai Hak Kekayaan Intelektual agar terhindarnya dari permasalahan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS PUTUSAN PEMBATALAN MEREK OPEN MIC (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 85/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.)2024 · oai:ais:library-item:29903