Abstrak
Penelitian ini membahas penegakan hukum pidana terhadap larangan perdagangan ilegal RON 95 petrol di Pulau Sebatik Kalimantan Utara, serta hambatan yang dihadapi dalam proses penegakannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris, yaitu menganalisis interaksi hukum dalam masyarakat dan tidak hanya melihat hukum sebagai perangkat normatif tertulis. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif, dengan mengelompokkan informasi berdasarkan kualitas dan validitasnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap perdagangan ilegal RON 95 petrol belum berjalan efektif. Meskipun terdapat dasar hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penerapan sanksi pidana masih lemah. Aparat penegak hukum lebih mengutamakan upaya preventif, seperti penertiban dan himbauan, daripada tindakan represif yang seharusnya mampu menciptakan efek jera bagi pelaku. Hambatan penegakan hukum disebabkan oleh faktor geografis, kurangnya koordinasi antarinstansi, perbedaan pemahaman aparat terkait regulasi, serta ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap BBM Malaysia yang lebih murah dan mudah diperoleh. Sebagai upaya perbaikan, penegakan hukum represif harus ditegakkan secara tegas untuk menjamin kepastian hukum. Selain itu, koordinasi antarinstansi perlu diperkuat, disertai dengan peningkatan patroli di jalur tikus dan pemanfaatan teknologi pemantauan perbatasan. Pemerintah pusat perlu menetapkan kebijakan khusus, berupa subsidi BBM dan pemerataan distribusi BBM resmi di Pulau Sebatik, guna mengurangi ketergantungan masyarakat pada BBM ilegal. Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Nunukan diharapkan menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif yang mengatur tata kelola distribusi BBM di wilayah perbatasan, sebagai solusi hukum yang sesuai dengan kebutuhan lokal masyarakat Sebatik. Dengan demikian, penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud, kepastian hukum tercapai, dan kesejahteraan masyarakat perbatasan meningkat.