Abstrak
Penelitan ini bertujuan untuk mengkaji Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi “Peminjam Bendera” Dalam Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Berdasarkan latar belakang, maka dua permasalahan yang diangkat dalam penelitan ini yaitu, Apakah “Pinjam bendera” dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum dalam perspektif Tindak Pidana Korupsi? dan Apakah pelaku “Peminjam Bendera” dapat dibebani pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku (pleger) ataukah sebagai turut serta (medepleger) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah? Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pinjam bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019. Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sehingga Pinjam bendera dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum. Selanjutanya setiap pelaku kejahatan, baik penyelenggara negara maupun pihak swasta yang ikut PBJ, secara yuridis dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Perusahaan pengendali (yang mengendalikan proses tender secara melawan hukum) dapat dimintai pertanggungjawaban perdata dan pidana atas perbuatan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). perusahaan yang dipakai sebagai bendera dan hanya dipakai sebagai alat, dapat dikenakan ketentuan Pasal 39 UU KUHAP. Pasal ini mengatur tentang benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan. Artinya, asset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.