Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2025Versi 1

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan di Dunia Maya

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN DI DUNIA MAYA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban yang mengalami tindak pidana kesusilaan di dunia maya. Serta untuk mengetahui dampak kurang maksimal perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan di dunia maya. Seluruh data yang diperoleh dalam penelitian, baik data primer dan data sekunder akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Selain itu dideskripsikan, dengan menelaah permasalahan yang ada, menggambarkan, menguraikan hingga menjelaskan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini. Penggunaan metode normatif ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberikan data sedetail mungkin tentang objek yang diteliti, dalam hal ini menggambarkan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan di dunia maya. Pada penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Kalimantan Utara, Kota Tarakan, Jl. Jendral Sudirman Gedung Gadis, Kantor dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Serta Pengadilan Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan berupa Pemberian sanksi pidana yang tegas dan sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan perlindungan hukum yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. beberapa faktor yang menjadikan anak sebagai korban kesusilaan di dunia maya yaitu, faktor ekonomi, Faktor relasional/keluarga, faktor lingkungan, Faktor teknologi dan media, faktor psikologis, dan faktor sosial dan budaya. Kurang maksimalnya pemberian perlindungan yang dirasakan oleh korban, memiliki dampak terhadap korban kesusilaan seperti, korban merasa malu, trauma, dan cenderung mengurangi bersosialisasi kepada orang-orang sekitar sehingga menutup diri.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan di Dunia Maya2025 · oai:ais:library-item:31462