Abstrak
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan No:84/Pid.Sus/2018/PN.Tar). Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan: Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan Nomor:84/ Pid.Sus/2018/Pn.Tar. Skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder doperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap anak adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum dan dinas sosial lainnya. Terdapat 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu bentuk perlindungan hukum preventif dan bentuk perlindungan hukum represif. Kedua, Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap anak terdapat pertimbangan yang kemudian dapat memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan; Perbuatan Terdakwa tidak sepatutnya dilakukan terhadap anak dibawah umur. Keadaan yang meringankan; Terdakwa berterus terang dalam keterangannya, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan terdakwa sopan dalam persidangan.