Abstrak
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan hukum khusus yang berbeda dengan orang dewasa, dikarenakan alasan fisik dan mental anak yang belum dewasa dan matang. Perlindungan hukum terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan hukum terhadap anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan dengan kesejahteraan, khususnya perlindungan anak dibawah umur korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain untuk memenuhi kepuasan diri sendiri. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengkaji dan menganalisa tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan seksual melalui sumber perundang-undangan, buku, jurnal, internet, dan literasi-literasi lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil dari penelitian ini bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan adalah pendampingan hukum, pendampingan psikologis, merahasiakan identitas korban ke publik, pemberian rehabilitas, dan pemberian jaminan keselamatan terhadap korban. Faktor dari upaya perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur bisa dilihat dari faktor lingkungan sekitar, faktor media, faktor psikologis, faktor pendidikan dan faktor keluarga, maka pentingnya pemerintah memperhatikan kasus yang terjadi pada anak dibawah umur khusunya kasus kejahatan seksual