Abstrak
ABSTRAK Perlindungan hukum anak diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan kesejahteraanya. Pemberitaan media massa dihiasi oleh banyaknya tindak pemerkosaan yang terjadi. Berita yang diambil wartawan memperlihatkan identitas anak yang menjadi pelaku tindak pidana. Pemberitan tersebut menimbulkan dampak terhadap anak Pemberitaan Ramah Anak ini untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, martabat dan martabat anak, yang terlibat dalam masalah hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban. Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah. Identitas Anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orangtua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak. Undang-Undang Dasar 1945 Tahun mengamanatkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam upaya perlindungan tersebut wartawan memegang peranan penting dalam posisinya untuk mengupayakan agar hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi melalui pemberitaan media massa.