Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

tinjauan yuridis anggota polri yang melakukan tindak pidana obtruction of justice

Koleksi Perpustakaan•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Belakangan ini mencuat anggota polri melakukan tindak pidana Obstruction of justice yang merupakan suatu tindakan seseorang yang menghalangi proses hukum dan mengacaukan fungsi yang seharusnya dalam suatu proses peradilan. Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaaan Pertama, bagaimana mekanisme proses penegakan hukum pidana anggota Polri yang melakukan tindak pidana Obstruction Of Justice? bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana anggota POLRI yang melakukan tindak pidana Obstruction Of Justice? Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme proses penegakan hukum pidana dan bentuk pertanggungjawaban pidana anggota POLRI yang melakukan tindak pidana Obstruction of justice. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skrispi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Adapun Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, jika duduga anggota POLRI melakukan tindak pidana OOJ maka secara proses penegakan hukum idealnya terlebih dahulu diproses melalui sidang peradilan umum dengan mengacu pada KUHAP yang berlaku. Kedua, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa anggota POLRI diduga melakukan tindak pidana OOJ yang diatur dalam KUHP maupun UU Pidana Khusus maka sudah seharusnya terlebih dahulu di berikan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukanya.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1tinjauan yuridis anggota polri yang melakukan tindak pidana obtruction of justice2023 · oai:ais:library-item:28310