Abstrak
Penelitian dalam skripsi ini bermaksud menjawab dua pertanyaan mengenai Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan dan Permasalahan Hukum terhadap Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan. Metode penelitian pada skripsi menggunakan metode penelitian normatif yakni penelelitian dengan berdasarkan tipe penelitian, pendekatan penelitian, bahan hukum dan analisis bahan hukum. Pendekatan yang diterapkan adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini, yang pertama adalah dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Kejaksaan yaitu Surat Edaran Jaksa Agung Muda Nomor: B765/F/Fd.1/04/2018 kemudian menjadi sebuah pertimbangan dan beberapa batasan-batasan yang dapat diperhatikan sebagai sebuah syarat dalam pelaksanaan restorative justice pada pelaku tindak pidan korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil dalam proses penanganan oleh Kejaksaan. Kemudian yang kedua, permasalahan hukum dalam penerapan konsep restorative justice terhadap tindak pidana korupsi di Kejaksaan memiliki hambatan hukum, dimana penegak hukum khususnya Kejaksaan dalam menerapkan konsep tersebut adalah ketiadaan aturan atau dasara didalam KUHP, KUHAP, maupun undang-undang yang mendasarinya. Ini kemudian menjadi sebuah terobosan baru dalam sistem peradilan di Indonesia supaya dapat menciptakan aturan terkait sebagai bentuk tindakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang maksimal.