Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

TINJAUAN HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 916/Pdt.P/2022/PN..Sby)

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

TINJAUAN HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PENETAPAN NO 916/Pdt.P/2022/PN.Sby) ABSTRAK Manusia pada dasarnya membutuhkan pendamping dalam hidupnya, baik untuk menyempurnakan agamanya, setiap perkawinan tidak hanya didasarkan kepada kebutuhan biologis Antara pria dan wanita yang diakui sah melainkan sebagai pelaksana proses kodrat hidup manusia, tuuan penelkitian ini mengatahui dan menganalisis tentang perkawinan beda agama dan pencatatan. Jenis penelitian ini berupa penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (UU perkawinan tidak mengatur pencatatan perkawinan beda agama, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (UU Adminduk) pada pasal 35 huruf a dan penjelasan pasalnya menentukan bahwa perkawinan yang tidak tercatat. Namun ditinjau dari pasal 6 ayat (2) KHI yang menentukan bahwa perkawinan yang tidak tercatat tidak mempunyai kekuatan hukum dengan ketentuan ini, maka perkawinan beda agama yang tidak tercatat juga tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sah secara hukum administratif.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR 916/Pdt.P/2022/PN..Sby)2023 · oai:ais:library-item:28212