Abstrak
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap laki-laki sebagai korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kota Tarakan. Pertama, bagaimana tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Tarakan dalam proses pengaduan terhadap laki-laki sebagai suami yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dan yang kedua bagaimanakah perlindungan hukum oleh Polres Kota Tarakan terhadap laki-laki sebagai suami yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Skripsi ini merupakan penelitian secara empiris yang dilakukan secara langsung di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Tarakan dan Polres Tarakan, serta data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan dari hasil wawancara dari beberapa narasumber yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluatga Berencana, Staff Analisis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, dan Staff Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tarakan. Adapun data sekunder berupa Undang-Undang, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh istri kepada suami dianggap tidak lazim karena perempuan lebih sering menjadi korban dibandingkan suami namun hal tersebut sangat mungkin untuk terjadi. Kedua, dalam kasus istri yang melakukan tindak pidana terhadap suami akibat kekerasan yang selama ini dialami olehnya maka dengan adanya dasar hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan.