Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Layanan Transportasi Berbasis Online

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Teknologi secara umum merupakan ilmu yang berhubungan dengan alat atau mesin yang dapat mempermudah pekerjaan manusia di Dunia. Umat manusia mengawali penggunaan teknologi ini dengan penggunaan sumber daya alam dan mengubahnya menjadi berbagai macam alat-alat sederhana. Istilah teknologi terdiri dari dua kata yaitu techne yang dalam bahasa Yunani berarti keterampilan dan logos yang berarti ilmu. Transportasi memegang peranan penting di Indonesia, dalam pembangunan ekonomi misalnya meningkatkan pendapatan nasional dan menciptakan serta mememelihara kesempatan kerja bagi masyarakat. Adapun tujuan lain yakni pembangunan non ekonomis yaitu untuk mempertinggi integritas bangsa serta meningkatkan pertahanan dan keamanan nasional, yang juga terpenting ialah pembangunan berkelanjutan harus diletakkan sebagai kebutuhan dan aspirasi manusia kini dan masa depan. Faktor keamanan, kenyamanan, dan kecepatan ke tempat tujuan menjadi salah satu permasalahan yang harus diatasi guna efisiensi dan penghematan biaya. Maka dari itu angkutan umum menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk memenuhi aktifitasnya sehari-hari. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimanakah konsep perlindungan hukum terhadap mitra layanan transportasi dalam pelaksanaan perjanjian berbasis online dimasa yang akan datang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridif normatif yang bertujuan untuk menghasilkan argumentasi, dan teori. Pendekatan yang digunakan untuk menjawab isu hukum ini adalah Pendekatan Perundang-undangan (Statute approach), Pendekatan kasus (Case approach), Pendekatan konseptual (Conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara preventif adalah bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran. dan yang kedua yaitu secara reprensif adalah bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa apabila terjadi pelanggaran. Sehingga dasar hukum yang digunakan adalah Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan pelaksanaan teknis operasional didasarkan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017, pengaturan hukum belum memberikan perlindungan hukum terhadap mitra layanan karena aturan yang belum secara spesifik mengatur hubungan antara penyedia aplikasi. Dan konsep perlindungan hukum terhadap mitra layanan dalam pelaksanaan perjanjian berbasis online diawali dengan pembentukan badan hukum yang menjadi perlindungan hukum bagi para mitra layanan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Layanan Transportasi Berbasis Online2023 · oai:ais:library-item:28622