Abstrak
Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat sebagai kumpulan manusia, karena hukum sudah ada dalam urusan manusia sebelum lahir dan masih ada sesudah meninggal. Hal itu menunjukkan bahwa keutuhan dalam kehidupan dapat tetap terjaga dan terpelihara apabila ada ketentuan-ketentuan yang dijadikan pedoman dan acuan untuk hidup bersama. Hukum dibentuk atas keinginan dan kesadaran tiap-tiap individu di dalam masyarakat, dengan maksud agar hukum dapat berjalan sebagaimana dicita-citakan oleh masyarakat itu sendiri, yakni menghendaki kerukunan dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama