Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Bersama Sama Terhadap Orang Dimuka Umum Studi Kasus ( No. 2/Pid.B/2021/PN.Tar )

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN BERSAMA SAMA TERHADAP ORANG DIMUKA UMUM ( STUDI KASUS PUTUSAN 2/Pid.B/2021/PN Tar ) Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana oleh hakim dalam putusan No. 2/Pid.B/2021/PN.Tar, dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap putusan No. 2/Pid.B/2021/PN.Tar. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Tarakan yang mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama di muka umum yang mengakibatkan lukanya korban dan Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman Yang relatif ringan pada pelaku kekerasan di muka umum yang mengakibatkan lukanya korban. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan empiris, dimana penelitian ini dilakukan dengan melakukan secara langsung ke lokasi penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Data sekunder berasal dari Undang-Undang, buku, jurnal, artikel, dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertimbangan hakim dalam terhadap kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan lukanya korban pada putusan No 2/Pid.B/2021/PN. Tar sudah tepat, karena terbukti memenuhi unsur dalam perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, serta penjatuhan pidana tidak melebihi dari pidana yang diancamkan oleh pasal 170 ayat (1) KUHPidana, yaitu hanya menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama mereka ditahan. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana sudah benar dan tepat karena dasardasar yang memberatkan dan meringankan pidana sudah terpenuhi.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Yang Dilakukan Bersama Sama Terhadap Orang Dimuka Umum Studi Kasus ( No. 2/Pid.B/2021/PN.Tar )2023 · oai:ais:library-item:27977