Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Wewenang Badan Kehormatan Dalam Penegakkan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan tugas, wewenang dan independensi badan kehormatan sebagai alat kelengkapan DPRD dalam menegakkan kode etik anggota DPRD. Kode etik anggota DPRD adalah kumpulan norma dan aturan yang mengatur perilaku anggota DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Badan kehormatan DPRD merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi, menilai, dan memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang dinyatakan melanggar kode etik. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris yang dimana penulis terjun langsung kelapangan untuk mencari data. Badan kehormatan DPRD memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan moralitas anggota DPRD, Badan ini memiliki beragam wewenang yang mencakup penyelidikan, penyusunan laporan, rekomendasi sanksi, dan pelaporan kepada pimpinan DPRD. Peran badan kehormatan sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Namun, dalam pelaksanaannya, badan kehormatan juga sering menghadapi berbagai kendala dan tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia, anggaran, dan sarana prasarana, serta adanya intervensi politik dan tekanan publik. Oleh karena itu, badan kehormatan perlu mengubah mekanisme kerjanya dari pasif menjadi proaktif, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang terkait dengan penegakan hukum dan etika di Daerah.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Wewenang Badan Kehormatan Dalam Penegakkan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan2023 · oai:ais:library-item:29149