Abstrak
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUANGAN LIMBAH CAIR OLEH USAHA LAUNDRY TANPA IZIN DI KABUPATEN BULUNGAN ABSTRAK Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembuangan limbah cair oleh usaha laundry tanpa izin di kabupaten bulungan. Pertama, bagaimana pengekan hukum pidana terhadap pelaku pembuangan limbah cair oleh usaha laundry tanpa izin di kabupaten bulungan? Kedua, apa hambatan dalam penegakan hukum terhadap terhadap pelaku pembuangan limbah cair oleh usaha laundry tanpa izin di kabupaten bulungan?. Skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan Konseptual (conseptual approach). Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer, sekunder dan tersier. Data primer di peroleh melalui wawancara pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan dan Kepolisian Resor Bulungan, dan data sekunder di peroleh dari studi kepustakaan yang terdiri dari; bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer yaitu; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 02 Tahun 2006 tentang Izin Pembungan Air Limbah Ke Air, Sumber Air dan Badan Air, dan bahan hukum sekunder; dari Buku, Jurnal, Artikel, dan lainnya, dan bahan hukum tersier, berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dari penelitan ini penulis menyimpulkan bahwa, pertama; penegakan hukum terhadap pembuangan limbah cair oleh usaha laundry tanpa izin di kabupaten bulungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan selama ini sanksi yang paling sering digunakan adalah sanksi administrasi, jika sanksi ini tidak memadai maka akan di berlakukan upaya hukum lainnya yakni, hukum perdata dan hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kedua; hambatan yang ditemui dalam penegakan hukum terhadap pembuangan limbah cair oleh usaha laundry tanpa izin di kabupaten bulungan adalah; Kurangnya disiplin hukum dan kurangnya kesadaran hukum oleh pelaku usaha.