Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

KEDUDUKAN KPK PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Perkembangan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah sangat akut dan mengkhawatirkan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tindak pidana korupsi tidak saja hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, melainkan juga menyerang dimensi kehidupan yang lain seperti dimensi politik, sosial, dan budaya. Hal demikian tidak lain dikarenakan tindak pidana korupsi meyerang etika dan moral bangsa Indonesia, yang mana dari pergeseran etika dan moral tersebut berdampak pada kerusakan pada kehidupan berbangsa dan bernegara di segala bidang. Keadaan demikian mendorong objektifitas rakyat akan kebutuhan lembaga khusus yang mempunyai kewenangan luas, independent, serta bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan kemudian diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangannya, selama KPK berdiri, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah mengalami perubahan 2 kali, yakni melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Namun di antara 2 kali perubahan Undang-Undang KPK tersebut, hanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mendapatkan tentangan dan kritikan dari masyarakat luas. Secara objektif, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 membawa perubahan fundamental mengenai kedudukan, tugas dan wewenang KPK, terutama dibidang penegakan hukum. Penelitian ini mencoba membahas tentang Kedudukan KPK sejak Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEDUDUKAN KPK PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI2022 · oai:ais:library-item:27475