Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2024Versi 1

KEDUDUKAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA POKOK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Dalam pelaksanaan eksekusi pidana tambahan uang pengganti tindak pidana korupsi, Jaksa kerap menemui kendala minimya pengaturan mengenai pidana uang pengganti dan tidak terlacaknya harta benda terpidana, sehingga menghambat proses pengembalian kerugian keuangan negara. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan jenis dan sumber data dari data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan lapangan, dianalisis secara kuantitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan induktif. Eksekusi uang pengganti tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri kepada Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta melalui mekanisme pembayaran uang pengganti dengan menerbitkan Surat Tagihan; Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar; Tanda Terima Pembayaran; Surat Perintah Penyerahan; dan penyerahan uang pengganti kepada institusi yang dirugikan. Apabila terpidana tidak berterus terang atas harta bendanya, maka dilakukan pelacakan/pencarian, untuk kemudian dibekukan, disita/dirampas, dan dilelang. Kendala pelaksanaan ekseksusi uang pengganti dari faktor hukum yaitu ketiadaan pengaturan mendetail mengenai : diskresi Kejaksaan dalam memperpanjang batas waktu pembayaran; konversi pidana penjara subsider apabila terpidana tidak dapat membayar secara penuh; dan penetapan besaran pidana uang pengganti untuk kepentingan membuat tuntutan. Faktor sarana : ketiadaan peralatan untuk melacak harta benda terpidana; menurunnya kondisi fisik/nilai barang sitaan karena lamanya proses lelang dan kurangnya sarana serta anggaran perawatan. Faktor budaya : kurangnya kesadaran hukum terpidana dan keluarganya untuk berterus terang (menutup-nutupi) dan melaporkan harta bendanya. Faktor masyarakat : kurangnya kesadaran masyarakat bahwa upaya pengembalian hasil tindak pidana korupsi merupakan tanggungjawab aparat penegak hukum bersama masyarakat sehingga masyarakat harus ikut mengawasi harta pelaku korupsi sehingga terpidana tidak akan menggelapkan dan mengalihkan harta bendanya. Kebijakan hukum pidana di masa mendatang adalah pemerintah merevisi peraturan perundang-undangan atau membentuk peraturan pelaksana mengenai : kewenangan diskresi Kejaksaan dalam memperpanjang batas waktu pembayaran; konversi pidana penjara subsider apabila terpidana tidak dapat membayar penuh; pemberatan pidana penjara pokok dan subsider dalam tuntutan; dan pendataan/penyitaan harta benda tersangka dilakukan sejak penyidikan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEDUDUKAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA POKOK PADA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA2024 · oai:ais:library-item:29506