Abstrak
Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ini merupakan perbuatan yang berbeda dengan pencurian biasa, tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti pengrusakan, pemukulan, pengkroyokan dan lain-lain, maka ancaman hukumannya pun berat dari pada pencurian biasa, penulis tertarik untuk melakukan penelitian. Permasalahan penelitian adalah yang pertama bagaimana penerapan sanksi pidana pencurian dengan kekerasan serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat kualitatif analisis dan menggunakan penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan data primer, data skunder, dan data tersier. Penelitian ini menggunakan penelitan kepustakaan. Penulis menggunakan spesifikasi diskriptif analisis untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini. Salah satu kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 13/Pid.B/2020/PN.Kdl, hakim memberikan sanksi pidana yang sama terhadap terdakwa pelaku pencurian biasa yaitu selama 1 (satu) tahun penjara, seharusnya majelis hakim menjatuhkan pemidanaan terhadap pencurian dengan kekerasan harusnya lebih berat dibandingkan dengan pencurian biasa. Dalam menjatuhkan suatu putusan Hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai luhur yang hidup, bagaimana mungkin hakim memberikan sanksi tanpa melihat hal-hal yang meringankan serta memberatkan terdakwa. Dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa hendaknya hakim memperhatikan kualifikasi perbuatan dan ancaman pidana sehingga hakim dapat dianggap memberikan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan pidana dalam persidangan.