Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2023Versi 1

ASAS KEBEBASAN BERPENDAPAT MENURUT PASAL 28F UUD 1945 AMANDEMEN KE-4 DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Tujuan Penelitian adalah untuk menganalisis batasan asas kebebasan berpendapat menurut Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4 apabila dikaitkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, juga untuk menganalisis kebijakan hukum pidana Indonesia yang harus ditempuh terhadap ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik dan kaitannya dengan Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, dengan alasan karena isu utama penelitian ini menyangkut seputar penormaan tindak pidana pencemaran nama baik apabila dikaitkan dengan asas kebebasan berpendapat sebagai sebuah asas yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 Amandemen ke-4. Pendekatan analisis yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Batasan asas kebebasan berpendapat menurut Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4 apabila dikaitkan dengan tindak pidana pencemaran nama baik, bahwa kebebasan informasi sebagai bagian integral dari kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara Indonesia, adalah kebebasan yang memiliki batasan-batas tertentu yang tetap menghargai harkat dan martabat setiap warga negara Indonesia, yang dalam hal ini setiap warga harus dilindungi martabatnya dari tindakan pencemaran nama baik. Selanjutnya, kebijakan hukum pidana Indonesia yang harus ditempuh terhadap ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik dan kaitannya dengan Pasal 28F UUD 1945 Amandemen Ke-4, bahwa kebijakan hukum pidana tersebut, seharusnya dapat dipastikan dalam konteks batasan yang tidak membungkam daya kritis seorang warga negara demi kemajuan serta perbaikan negeri ini, terutama perbaikan ekonomi rakyat serta penegakan hukum yang adil berdasarkan prinsip semua orang sama didepan hukum (equality before the law). Inilah yang menjadi dasar bahwa pengejawentahan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 Amandemen ke-4, adalah tetap dalam koridor Bukan di Tempat Umum; Good Faith Statement; Kebenaran Pernyataan (the Truth); Mere Vulgar Abuse; dan Privilege and malice

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ASAS KEBEBASAN BERPENDAPAT MENURUT PASAL 28F UUD 1945 AMANDEMEN KE-4 DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK2023 · oai:ais:library-item:27925