Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PENGUATAN PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN (PANWASCAM)DI KECAMATAN KAYAN SELATAN DALAM MENJAGA NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PILKADA

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

PENGUATAN PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN (PANWASCAM) DI KECAMATAN KAYAN SELATAN DALAM MENJAGA NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH. MARTINUS BITH HIMANG Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta mengkaji penguatan peran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kecamatan Kayan Selatan dalam menjaga netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup: (1) bagaimana pengaturan hukum netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan (2) bagaimana penguatan peran Panwascam di Kecamatan Kayan Selatan dalam menjaga netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, literatur, jurnal, serta dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait netralitas ASN dalam Pilkada telah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan netralitas ASN. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama dalam hal penegakan hukum dan sinergi antarinstansi. Sementara itu, penguatan peran Panwascam di Kecamatan Kayan Selatan sangat diperlukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi fungsi pengawasan, serta kerja sama strategis dengan Bawaslu Kabupaten, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya konsistensi regulasi dan penegakan hukum terkait netralitas ASN, penguatan kapasitas Panwascam melalui pelatihan berkelanjutan, serta peningkatan sinergi kelembagaan dalam upaya pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN, sehingga Pilkada dapat terselenggara secara demokratis, adil, dan berintegritas.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENGUATAN PERAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN (PANWASCAM)DI KECAMATAN KAYAN SELATAN DALAM MENJAGA NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) PADA PILKADA2026 · oai:ais:library-item:33191