Abstrak
Skripsi ini berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Iklan Susu Kental Manis Melalui Media Televisi”. Judul ini membahas tentang isi dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terdiri dari fungsi iklan sebagai media penyampaian informasi bila dikaitkan dengan Hak atas Informasi yang harus di berikan kepada konsumen dengan benar. Dengan menggunakan iklan, memasarkan suat produk lebih mudah menjangkau konsumen. Karena efektivitas iklan sangat besar guna meningkatkan penjualan. Namun sering kali pelaku usaha sebagian tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan tata cara membuat iklan yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen. Produsen sebagai pelaku usaha mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut serta menciptakan dan menjaga iklim usaha yang sehat serta menunjang bagi pembangunan perekonomian nasional secara keseluruhan. Kecenderungan masyarakat yang konsumtif menjadikan lahan basah bagi pengusaha untuk mengeksploitasi minat beli masyarakat dengan membuat iklan atas produk barang atau jasa dengan iklan yang sangat menggiurkan konsumen. Begitu juga dengan iklan produk susu kental manis yang mengklaim memiliki kandungan gizi setara dengan susu formula. Namun produk ini memiliki kadungan gula yang sangat tinggi dan juga iklan produk ini menggunakan anak anak yang sedang dalam masa pertumbuhan, dimana anak anak dalam masa ini tidak diperbolehkan mengkonsumsi banyak gula karena akan mempengaruhi pertumbuhan. Kelengkapan mengenai informasi produk yang benar, jelas dan lengkap merupakan hak bagi kinsmen yang sudah diatur secara dalam UUPK guna menghindarkan konsumen dari gambaran yang keliru mengenai produk dan untuk menghinndarkan konsumen dari kerugian baik itu kerugian materiil ataupun kerugian materiin akibat penggunaan produk tersebut. Makalah ini menggunakan metode penelitian analisis normatif dan pendekatan perundang-undangan