Abstrak
ABSTRAK Indonesia merupakan negara kepulauan dengan banyaknya pulau dan dan luasnya lautan, hal ini menyebabkan transportasi laut dan jasa pelayaran sebagai media penghubung yang sangat penting. Usaha untuk memberikan fasilitas pelayanan umum yang layak bagi masyarakat terkhususnya dibidang pelayaran. Maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang berisi tentang peraturan mengenai pelayaran yang untuk menjamin keselamatan dan keamanan dalam pelayaran. Pada skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah regulasi keselamatan dan keamanan pelyaran dimasa pandemi Covid-19 dan faktor pendukung dan faktor penghambat pelaksanaan regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran dimasa pandemi Covid-19. skripsi ini menggunakan penelitian normatif terhadap kaidah-kaidah hukum penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder.data primer yang digunakan adalah perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran. Data sekunder yang digunakan adalah buku-buku, artikel dan jurnal. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini mengenai regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran dimasa pandemi Covid-19 ialah berbagai macam regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun lembaga yang berwenang sekiranya dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Faktor pendukung dan penghambat terlaksananya regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran dimasa pandemi Covid-19 ialah masyarakat merupakan faktor pendukung dalam terlaksananya regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran dimasa pandemi Covid-19 dengan mematuhi segala protokol kesehatan yang diberlakukan dan yang menjadi faktor pendukung juga TNI/POLRI serta tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Masyarakat selain menjadi faktor pendukung juga dapat menjadi faktor penghambat dari pelaksanaan regulasi keselamatan dan keamanan pelayaran dimasa pandemi Covid-19 hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap bahayanya Covid-19 sehingga mengganggap remeh terhadap regulasi terkait protokol kesehatan yang telah diberlakukan.