Abstrak
ABSTRAK PELANGGARAN HAK PRIVASI DALAM KEGIATAN FOTOGRAFI DI RUANG PUBLIK DALAM RANGKA KOMERSIALISASI VIDEO JOGING Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terhadap pelanggaran hak privasi individu yang direkam tanpa izin di ruang publik serta untuk merumuskan bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan terhadap individu yang citra dirinya digunakan dalam praktik komersialisasi video joging Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konspetual, dan pendekatan kasus bila diperlukan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak privasi dalam sistem hukum Indonesia pada dasarnya telah memiliki landasan normatif dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Hak Cipta, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun demikian, pengaturan tersebut masih tersebar dalam beberapa rezim hukum dan belum secara khusus mengatur komersialisasi video orang lain di ruang publik melalui platform digital. Oleh jarena itu, perlindungan hukum yang ideal harus diberikan secara berbasis melalui persetujuan yang sah. Pembatasan penggunaan komersial potret, mekanisme penghapusan konten, tanggung jawab platform digital, gugatan perdata, serta kemungkinan penerapan sanksi pidana secara proporsional.