Abstrak
Penelitian ini berjudul Tinjauan Perbandingan Hukum Sistem Royalti Performing Rights Manajemen Kolektif Nasional antara Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, kedudukan hukum kelembagaan, serta optimalisasi sistem pengelolaan dan penegakan royalti performing rights atas penggunaan karya cipta lagu di kedua negara. Selain itu, penelitian ini mengkaji perbedaan sistem hukum Indonesia yang berbasis civil law dan Malaysia yang berbasis common law dalam memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Bahan yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional berfungsi sebagai lembaga satu pintu dalam menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti, serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan karya musik secara komersial. Namun, mekanisme pengaturannya masih menghadapi kendala seperti rendahnya tingkat kepatuhan pengguna, keterbatasan akurasi data penggunaan lagu, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital. Sementara itu, Malaysia memiliki sistem pengelolaan royalti yang lebih terstruktur dan efektif, didukung oleh integrasi teknologi, transparansi distribusi, serta penegakan hukum yang lebih konsisten. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan optimalisasi teknologi digital guna meningkatkan optimalisasi sistem royalti performing rights di Indonesia serta menjamin perlindungan hak ekonomi pencipta secara maksimal.