Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Analisis Putusan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Pengadilan Negeri Tarakan (Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar)

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Perdagangan orang terdapat dalam tiga dimensi jalur perdagangan, yakni perdagangan trans-regional, perdagangan intra-regional dan perdagangan dalam negeri. Perdagangan trans-reginoal, korban diperdagangkan, dari daerah satu kedaerah lainnya. Manusia merupakan subjek hukum yang tidak boleh diperdagangkan, karena manusia bukan termasuk kategori barang ataupun jasa yang bisa dipergadangkan apabila manusia tetap diperdagangkan maka bisa dikenakan sanksi atau hukuman pidana yang berlaku. Sebagaimana hal ini diatur didalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini berfokus menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar dalam surat tuntutan yang berdasarkan surat dakwaan dengan formulasi dakwaan alternatif didakwakan terhadap terdakwa maka pembuktian oleh penuntut umum langsung membuktikan dakwaan yang dianggap terbukti yakni sesuai fakta di persidangan maka Penuntut Umum membuktikan dakwaan ke satu yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Akan tetapi pada Putusan Hakim terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara yang merujuk pada dakwaan alternatif ketiga sebagaimana dalam Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang berdasarkan studi pustaka. Dalam penelitian ini membahas bagaimana penerapan hukum yang seharunya dijatuhi pada Putusan Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar berdasarkan fakta hukum yang dibuktikan penuntut umum dan menganalisis petimbangan hakim yang mengadili berdasarkan dakwaan alternatif ketiga.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Putusan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Pengadilan Negeri Tarakan (Nomor.212/Pid.Sus/2021/PN.Tar)2022 · oai:ais:library-item:26872