Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

tindak pidana pemalsuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian bermaksud menjawab pertanyaan terkait Tindak Pidana Pemalsuan Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia. Pertama, Jamu atau bisa di sebut juga dengan obat tradisional yang mengandung bahan kimia termasuk dalam kategori obat palsu yang dapat dijatuhi sanksi Pidana, sanksi Perdata dan sanksi Administrasi. Kedua, Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pemalsuan Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia yaitu terletak pada pribadi, perorangan dan korporasi. Skripsi ini menggunakan Metode Yuridis Normatif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam Skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer berupa Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan perundang-undang lainnya yang relevan dan sesuai dengan tema yang diangkat oleh peneliti. Bahan Hukum Sekunder diperoleh dari jurnal hukum, serta referensi terkait, hasil penelitian dan karya tulis ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, bentuk dari Pemalsuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Undang-undang 20 Tahun 2016 Tentang Merek. Yang mana pertanggungjawaban pemalsuan Obat tradisonal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1tindak pidana pemalsuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia2022 · oai:ais:library-item:26867