Abstrak
PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELAKU USAHA SEMBAKO ATAS PERBUATAN CURANG DALAM MELAKUKAN PENIMBANGAN BARANG BERDASARKAN KETENTUAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Abstrak Penelitian ini dilatar belakangi oleh sebuah permasalahan yaitu masih maraknya manipulasi berat timbangan yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen, pelaku usaha memuat informasi menyesatkan kepada konsumen, kemudian masih maraknya juga perbuatan wanprestasi atau ingkar janji pelaku usaha kepada konsumen. Permasalahan tersebut Diuraikan Dalam Dua Rumusan Masalah, yaitu yang Pertama, Bagaimanakah Pemberian sanksi pidana kepada pelaku usaha sembako yang melakukan pelanggaran atas adanya Perbuatan Curang dalam penimbangan. dan Kedua, Bagaimanakah tanggung jawab hukum pelaku usaha sembako kepada konsumen terhadap Perbuatan curang dalam melakukan penimbangan barang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif, selanjutnya pengumpulan bahan hukum yang digunakan berupa studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapat dari penelitian ini yaitu Terkait Pemberian Sanksi dan tanggung jawab pelaku usaha yang merugikan konsumen tersebut yang aturannya Sudag tertera di Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tidak Sinkron dengan Penerapannya dilapangan. Faktor Utama terhambat nya atau ketidaksingkronan Hukum dengan penerapannya dilapangan yakni dikarenakan Tidak adanya Laporan kepada petugas dari pihak Korban atau konsumen yang merasa dirugikan Tersebut. Kata kunci : Pelaku Usaha, Konsumen, Timbangan