Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROSTITUSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA TARAKAN

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Perdagangan orang merupakan tindak pidana yang melanggar Hak Asasi Manusia, dimana bentuknya dapat berupa kerja paksa, perdagangan organ, maupun prostitusi atau eksploitasi seksual yang menyebabkan seseorang dapat mengakibatkan penderitaan secara fisik, psikis, atau mental. Peran para penegak hukum diharapkan dapat menanggulangi terjadinya tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang bertujuan untuk prostitusi. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang bertujuan untuk prostitusi di Kota Tarakan dan hambatan dalam penerapan hukum pidana terhadap pelaku pengguna jasa prostitusi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di Kota Tarakan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan empiris, dimana penelitian ini dilakukan dengan melakukan secara langsung ke lokasi penelitian. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari Kepolisian Resor Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, dan Beberapa Tempat Hiburan Malam di Kota Tarakan. Data sekunder berasal dari Undang-Undang, buku, jurnal, artikel, dan data pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yang bertujuan untuk prostitusi di Kota Tarakan belum maksimal dikarenakan selama ini pemidanaan hanya dikenakan kepada mucikari saja. Kedua, hambatan dalam penerapan sanksi terhadap pelaku pengguna jasa prostitusi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang karena akibat kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum dalam menafsirkan pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, sulitnya mendalami penyelidikan terhadap pengguna jasa prostitusi karena mucikari tidak pernah melakukan pendataan identitas terhadap pengguna jasa.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PROSTITUSI DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA TARAKAN2022 · oai:ais:library-item:26837