Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tarakan

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan bentuk kebijakan dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019. Penanganan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meliputi pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran. Adapun persoalan yang dikemukakan penulis ini yang pertama kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tarakan, kedua sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tarakan. Metode penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 adalah peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tarakan yang berisikan macam-macam pembatasan sosial berskala besar, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protocol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang berisikan ketaatan masyarakat mengenai protocol kesehatan dan Surat Edaran yaitu sebagai himbauan atau pengumuman yang dituju kepada masyarakat umum. Adapun sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tarakan terdapat dalam Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Pasal 8 berupa sanksi administratif yang bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan dalam rangka penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tarakan2022 · oai:ais:library-item:27241