Abstrak
Dompet digital merupakan sebuah kemudahan yang disediakan dan diciptakan secara sadar untuk mengatasi serta meringankan pekerjaan di era moderenisasi ini Di jaman ini dompet digital sangat berperan aktif dan penting bagi kehidupan peradaban manusia saat ini dan kedepannya Dompet digital merupakan media elektronik yang dirancang khusus dan telah terbukti serta dapat dimanfaatkan dengan baik oleh semua konsumen dompet digital Dibalik kemudahannya, dompet digital juga memiliki kekurangan dan diantaranya adalah terjadinya hilang dana dari konsumen yang diakibat oleh berbagai macam faktor semisal dikarenakan buruknya jaringan yang membuat hilangnya dana konsumen di akun dompet digital miliknya Penelitian ini bertujuan untuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dompet digital serta tinjauan yuridus terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan Perundang- undangan dan juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) Data yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta sumber lainnya seperti buku, jurnal, artikel, dan juga internet Penelitian ini memuat tentang peraturan perundang-undangan mengenai bagaimana para penyelenggara dompet digital membuatnya, mendaftarkan, serta mendapatkan ijin agar di legalkan oleh negara yang tertuang pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran” (“PBI/18/2016”), Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (PBI Uang Elektronik) dan juga UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Perlindungan terhadap konsumen dompet digital mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/PJOK 07 /2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Secara garis besar terdapat tiga tujuan utama pertanggungjawaban pelaku usaha dompet elektronik yaitu, pemberian kompensasi, penyebaran risiko, dan pencegahan