Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja keuangan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kantor Desa Sekatak Buji periode 2019–2023 berdasarkan rasio efektivitas dan rasio pertumbuhan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dari laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sekatak Buji periode 2019–2023. Teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis rasio efektivitas dan rasio pertumbuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio efektivitas pengelolaan Alokasi Dana Desa pada tahun 2019 dan 2020 mencapai 100% sehingga dikategorikan efektif. Pada tahun 2021 rasio efektivitas mengalami penurunan menjadi 40% sehingga dikategorikan tidak efektif. Selanjutnya pada tahun 2022 rasio efektivitas meningkat menjadi 100,35% dan pada tahun 2023 sebesar 98,10% sehingga kembali dikategorikan efektif. Sementara itu, rasio pertumbuhan pengelolaan Alokasi Dana Desa menunjukkan kondisi yang fluktuatif. Pada tahun 2020 rasio pertumbuhan mengalami penurunan sebesar -13,89%, tahun 2021 kembali mengalami penurunan sebesar -58,82%, kemudian meningkat pada tahun 2022 sebesar 527,06%, dan tahun 2023 sebesar 26,31%. Hal tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan pengelolaan Alokasi Dana Desa mengalami perubahan yang tidak stabil dari tahun ke tahun. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sekatak Buji secara umum tergolong efektif, meskipun pada beberapa periode masih mengalami fluktuasi pertumbuhan dan penurunan efektivitas. Kata Kunci: Kinerja Keuangan, Alokasi Dana Desa, Rasio Efektivitas, Rasio Pertumbuhan.