Abstrak
Pemetaan partisipatif adalah pemetaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat mengenai tempat / wilayah di mana mereka hidup. Karena masyarakat yang hidup dan bekerja di tempat itulah yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai wilayahnya. Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui Metode Pemetaan Partisipatif Oleh Lembaga Adat Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Desa. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Aspek Hukum Partisipasi Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Administrasi Desa di Kabupaten Malinau dan Implementasi pemetaan partisipatif oleh Lembaga Adat dalam penyelesaian sengketa batas wilayah administrasi desa. Penelitian ini menggunkan tipe penelitian hukum normatif, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan studi kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aspek hukum partisipasi lembaga adat dalam penyelesaian sengketa batas wilayah administrasi desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara yaitu ; Perda Provinsi Kaltara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat, Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hal-Hak Masyarakat Hukum adat. Menurut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Adat adalah menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan budaya daerah. Partisipasi lembaga adat dalam penyelesaian sengketa batas wilayah administrasi desa di Kabupaten Malinau adalah sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif, antara lain: a. Menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan; b. Penengah (Hakim Perdamaian) mendamaikan sengketa yang timbul di masyarakat.