Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Pertanggunjawaban Pidana Terhadap Warga Sipil Yang Memiliki Senjata Api Secara Illegal Di Kota Tarakan Kalimantan Utara

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini berfokus mencari dan menjawab dua pertanyaan terkait pertanggungjawaban pidana terhadap warga sipil yang memiliki senjata api secara illegal di Kota Tarakan Kalimantan Utara. Pertama, bentuk pertanggungjawaban tindak pidana penyalahgunaan senjata api baik yang menggunakan prosedur ataupun yang tidak menggunakan prosedur (illegal) bagi warga sipil? Kedua, hambatan penegekkan hukum bagi warga sipil yang memiliki senjata api secara illegal? Skripsi ini merupakan penelitian empiris terhadap norma- norma hukum terkait peraturan perundang- undangan serta putusan pengadilan khususnya terkait dengan senjata api. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer ialah data yang diperoleh dengan mengambil data langsung pada pihak yang terkait dengan kasus tersebut melalui metode wawancara terhadap pihak kepolisian kota Tarakan. Data sekunder ialah data yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data- data internet, dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, bentuk pertanggunjawaban penyalahgunaan senjata api yang memiliki prosedur dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang peraturang perundang-undangan berlaku serta penerapan sanksi lainnya terhadap pasal-pasal yang dilanggar. Bentuk pertanggungjawaban penyalahgunaan senjata api yang tidak memiliki prosedur (illegal) diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang- Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonantieeijdelikjke Bijzondere Starfbepelingen (Stblm. 1948 No. 17) dan Undang- undang Dahulu No. 8 Tahun 1948. Kedua, hambatan penegakkan hukum ialah senjata api yang bersifat illegal dan tidak senantiasa dibawa ke mana-mana serta di tempat-tempat yang mengundang keramaian dan juga kurangnya pengawasan dari pihak kepolisian terkait penggunaan senjata api di kalagan warga awam.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pertanggunjawaban Pidana Terhadap Warga Sipil Yang Memiliki Senjata Api Secara Illegal Di Kota Tarakan Kalimantan Utara2022 · oai:ais:library-item:26336