Abstrak
Penelitian ini berfokus mencari dan menjawab dua pertanyaan terkait penegakan hukum terhadap pelaku aborsi dalam pespektif Per Undang-Undangan Hukum Pidana Indonesia yang. Pertama,apa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku aborsi ilegal? Kedua, hambatan penegakan hukum terhadap pelaku aborsi menurut sumber hukum? Skripsi ini merupakan penelitian normatif terhadap norma- norma hukum terkait peraturan perundang- undangan serta putusan pengadilan khususnya terkait dengan kasus aborsi. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer ialah data yang diperoleh dengan mengambil data langsung pada pihak yang terkait dengan kasus tersebut melalui metode wawancara terhadap pihak pengadilan. Data sekunder ialah data yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data- data internet, dan kamus. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa : pertama, penegakan hukum terhadap pelaku aborsi dalam perspektif Per Undang-Undangan Hukum Pidana Indonesia harus di analisis agar dapat memberikan wawasan kepada masyarakat. Kedua, bentuk dari hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku aborsi menurut kedua sumber hukum tersebut.