Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2021Versi 1

TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. SSU (SENTOSA SUKSES UTAMA) LONG BIA ESTATE TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

JUNITA AWAN NPM. 16.405010.89. TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. SSU (SENTOSA SUKSES UTAMA) LONG BIA ESTATE TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA. Untuk melindungi pekerja dari kecelakaan kerja maka perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program Jaminan sosial Tenaga Kerja. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Pasal 1 ayat 1 yang mengatakan bahwa Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah Suatu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin,harituadanmeninggaldunia. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan Tanggung jawab PT. SSU (Sentosa Sukses Utama) Long Bia Estate terhadap Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja (2) Apa saja yang menjadi kendala dan upaya perusahaan PT. SSU (Sentosa Sukses Utama) Long Bia Estate dalam melaksanan tanggung jawab terhadap Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.Penelitan ini berlokasi di PT. SSU (Sentosa Sukses Utama) Long Bia Estate. Perkebunan ini terletak di Desa Long Peso, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Hasil penelitian menunjukan pelaksanaan tanggung jawab PT. SSU LBE terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan sudah cukup baik dalam kasus kecelakaan kerja, dengan adanya perjanjian kerja, maka pekerja dari PT. SSU LBE mendapatkan perlindungan dari PT. SSU LBE dengan diikutkan Jamsostek pada awal perjanjian kerja, kebijakan dan ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja sudah di atur dalam ketentuan direksi yang berlaku dan yang ditetapkan oleh PT. SSU LBE. Upaya yang dilakukan PT. SSU LBE dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja adalah semua pekerja PT. SSU LBE pada awal perjanjian kerja, diikutkan Jamsostek, sehingga jika terjadi kecelakaan kerja, pekerja dari PT. SSU LBE mendapatkan biaya pengobatan, melalui program jaminan kecelakaan kerja.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. SSU (SENTOSA SUKSES UTAMA) LONG BIA ESTATE TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA2021 · oai:ais:library-item:26285