Abstrak
ABSTRAK Penelitian ini bermasud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pembelaan terpaksa dalam hukum pidana, Pertama bagaimana Pembelaan diri yang dapat dikatakan sebagai tindak pidana penganiayaan? Kedua Bagaimana Tindakan hukum terhadap pembelaan diri dengan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif, dimana penulis menggunakan beberapa pendekatan seperti pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan bersumber dari data premier yang disumber-sumber hukum, dan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, ariket, data internet, dan kamus. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa : Pertama tindakan pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka melindungi dirinya meskipun tindakan tersebut melanggar hukum namun oleh KUHP tindakan tersebut dibenarkan, namun KUHP tidak memberikan batasan yang tegas terkait tindakan apa saja yang masih dikategorikan dapat dibenarkan oleh hukum. Kedua Pada perkara 372/Pid.B/2020/PN.Pdg dan 373/Pid.B/2020/PN.Pdg dimana perkara ini merupakan suatu kejadian yang sama dengan dua orang terdakwa, para terdakwa dijatuhi putusan penjara oleh hakim, hakim menilai bahwa tindakan pembelaan yang dilakukan oleh para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai suatu pembelaan terpaksa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 KUHP karena hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa seharusnya dapat dihindari dan tidak dilakukan maka oleh hakim tindakan tersebut dikategorikan sebagai suatu penganiayaan karena mengakibatkan korban meninggal dunia pada kejadian tersebut hal ini sejalan dengan teori yang dikemukakan oleh Andi Hamzah dimana pembelaan terpaksa harus merupakan tindakan seketika, dan tidak dapat dihindari, serta tindakan pembelaan harus seimbang dengan serangan yang dihadapi. Kata Kunci : Pembelaan Terpaksa, Penganiayaan