Abstrak
ABSTRAK Putri Nadya Rusman (NPM. 1740501063) dengan judul skripsi “Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pelaku Aborsi (Studi Kasus Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar) Banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia salah satunya kasus aborsi yang dapat menyebabkan pendarahan, kerusakan pada rahim bahkan dapat menyebabkan kematian bagi pelakunya. Selain itu aborsi ilegal juga melanggar undang-undang , norma-norma sosial dan agama, diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap tindak pidana pelaku aborsi dalam Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar, dan untuk mengetahui rasio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil yang dicapai dari penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan hukum pidana materil atas Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar tidak sesuai hukumannya dengan pasal 77A Ayat (1) Jo, Pasal 45A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo, Pasal 55 Ayat 1 (satu) ke-1 KUHPidana. Hal ini terlihat karena terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang dikenakan pada terdakwa tersebut. Rasio decidendi atau dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap perkara sebagaimna yang dimaksud dalam putusan hakim Nomor 208/Pid.Sus/2018/PN.Tar, yaitu bersifat yuridis yaitu dari dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal-pasal peraturan hukum pidana kemudian bersifat non yuridis yaitu alasan perbuatan terdakwa dan akibat dari perbuatan terdakwa serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Oleh sebab pertimbangan diatas maka hakim memutuskan terdakwa di nyatakan bersalah sehingga terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) akan tetapi putusan yang diberikan oleh hakim tidak setimpal dengan perbuatan si terdakwa. Kata Kunci : Tindak Pidana, Aborsi, Seks Bebas