Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

Analisis Yuridis Terhadap Kapal Yang Melakukan Tindak Pidana Pelayaran Tanpa Surat Persetujuan Berlayar

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Kasus yang sering terjadi khususnya diperairan Tarakan, ini sering terjadi, padahal dalah hal ini surat persetujuan sangatlah penting tapi tetapi kenyataannya masih saja terdapat kapal – kapal yang tidak dibekali atau memiliki surat- surat dalam berlayar, Beberapa ditemukan adanya ditemukan terjadinya kecelakan laut, maupun membawa barang illegal lainnya, dalam hal ini peran syahbandar sangat penting, baik dalam memberikan surat kelaiklautan kapal, ijin berlayar, keselamatan dan keamanan, serta seluruh kegiatan pelayaran. Padahal ini sangat merugikan karena selain melanggar dan dapat di hukum, dan terlebih lagi jika membawa barang illegal dan kapal tidak layak laut maka sangat berakibat pada kelangsungan hidup makhluk laut karena pencemaran. Untuk mengetahui yang harus bertanggung jawab jika berlayar tidak sesuai dengan kelaiklaut dan tidak membawa dokumen. Untuk membantu dan menjawab permasalahan yang terjadi, digunakan metode penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yaitu pendekatan yang menealaah undang -undang yang berkaitan dengan isu hukum yang terkait pendekatan konseptual yaitu pendekatan yang di lakukan pada pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum dan pendekatan kasus yaitu pendekatan yg dilakukan dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang di hadapi. Dalam kaitannya dengaan tindak pidana berlayar tanpa surat persetujuan berlayar ini karena kebanyakan menyelundupkan barang illegal atau penumpang gelap dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 219 ayat (1) yaitu, sudah mengatur bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Yuridis Terhadap Kapal Yang Melakukan Tindak Pidana Pelayaran Tanpa Surat Persetujuan Berlayar2022 · oai:ais:library-item:26550