Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan pemegang saham minoritas serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan dalam Perseroan Terbatas yang melakukan peleburan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta mengacu pada bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara normatif pemegang saham memiliki kedudukan yang setara berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas. Namun, dalam praktik peleburan, keputusan ditentukan berdasarkan suara terbanyak dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga berpotensi merugikan pemegang saham minoritas. Prinsip mayoritas dalam pengambilan keputusan menyebabkan posisi tawar pemegang saham minoritas menjadi lemah. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan baik dari Undang-undang Perseroan Terbatas maupun dari prinsip Good Corporate Governance (GCG), yakni melalui hak penilaian (apparsial right), hak yang didahulukan (pre-emtive right), hak derivatif (derivative right), hak perseorangan (personal right), dan hak angket (enquette right).