Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

study kasus putusan nomor : 45/pid.b/2020/pn.olm yang membebaskan pelaku tindak pidana pemerkosaan

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait Study Kasus Putusan Nomor : 45/Pid.B/2020/PN.Olm yang Membebaskan Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan. Pertama, Teori Pembuktian yang digunakan Hakim dalam menjatuhkan Putusan Bebas terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan (Putusan Nomor : 45/Pid.B/2020/PN.Olm). Kedua, Akibat Hukum dari Pertimbangan Hakim yang menjatuhkan Putusan Bebas terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan (Putusan Nomor : 45/Pid.B/2020/PN.Olm). Skripsi ini merupakan penelitian normatif, yaitu dengan menggunakan aturan hukum dengan menerapkan norma-norma dan hukum positif yang berlaku dan dalam kajiannya menggunakan aturan hukum formal, seperti Undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang bersifat teoritis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yaitu dengan melakukan telaah pada kasus-kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang dihadapi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan melakukan penelitian terhadap konsep-konsep hukum. Hasil dari penelitian ini, pertama, Teori Pembuktian yang digunakan hakim dalam pertimbangan hakim diatur dalam Pasal 183 KUHAP yaitu Teori Pembuktian berdasarkan Undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie). Kedua, Akibat hukum yang timbul atas pertimbangan hakim yang tidak lengkap pertimbangan hukumnya dapat dibatalkan oleh peradilan yang lebih tinggi.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1study kasus putusan nomor : 45/pid.b/2020/pn.olm yang membebaskan pelaku tindak pidana pemerkosaan2022 · oai:ais:library-item:27444