Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2022Versi 1

ANALISIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN PELIHARAAN DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Salah satu bentuk kejahatan terhadap hewan yaitu penganiayaan.Penganiayaan hewan biasanya dilakukan oleh pelaku untuk dapat memperoleh rasa puas atau pelaku tersebut memiliki keuntungan tersendiri. Demi menjamin kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan di Indonesia, dibuatlah peraturan perundang-undangan yang diatur di dalam Pasal 302 dan 540 KUHP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum tentang tindak pidana penganiayaan hewan dalam hukum positif di Indonesia serta mengetahui dan mengkaji penerapan hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan hewan di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yakni pendekatan yang dilakukan berlandaskan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Penganiayaan terhadap hewan diatur dalam pasal 302 dan 540 KUHP serta 91 B ayat 1 UU No 41 Tahun 2014, dalam penerapannya pelaku penganiayaan hewan dikenakan pasal 302 KUHP dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Tindak pidana penganiaayan hewan meskipun ringan tetap harus dipertanggungjawabkan karena telah melanggar hukum

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1ANALISIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN PELIHARAAN DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA2022 · oai:ais:library-item:26736