Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Berakibat Pada Budaya Pembatalan

Koleksi Perpustakaan•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum korban tindak pidana pencemaran nama baik yang berakibat pada budaya pembatalan (cancel culture) serta untuk mengetahui akibat hukum budaya pembatalan terhadap korban tindak pidana pencemaran nama baik. Budaya pembatalan dilakukan secara masif melalui sistem elektronik dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi korban, seperti rusaknya reputasi, kehilangan pekerjaan, serta tekanan psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencemaran nama baik yang berakibat pada budaya pembatalan serta akibat hukumnya dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban dilakukan melalui upaya preventif dan represif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dapat diperkuat melalui pendekatan keadilan restoratif guna memulihkan nama baik dan martabat korban.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Berakibat Pada Budaya Pembatalan2026 · oai:ais:library-item:33115